Pukul Sopir Travel asal Buleleng, WN Australia Diringkus Polsek Kuta

TintaHitam. Denpasar

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan Warga Negara (WN) Australia berinisial MJF (25) karena melakukan pemukulan terhadap Putu Arsana (45) asal Buleleng yang berprofesi sebagai sopir travel.

 

“Pelaku merupakan pria asal Australia berinisial MJF (25), menurut keterangan korban pelaku memukul korban sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher dan punggung korban hingga korban mengalami luka dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada 23 April 2024,” terang Kapolsek Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina dalam keteranganya kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

 

Lebih lanjut, Kompol Ketut Agus Pasek menyebut peristiwa ini terjadi pada Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 22.05 Wita di Area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung.

 

“Korban bernama Putu Arsana (45) asal Buleleng yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan jalan Dewi Sri Kuta hendak menuju hotel. Kemudian pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku memukul kaca mobil tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

 

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga pada Jumat 26 April 2024 tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di bandara Internasional Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.

 

“Dengan dibantu petugas Avsec dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku,” tegas Kompol Agus Pasek.

 

Dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan yaitu pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,-. (empat ribu lima ratus rupiah). (Team)

 

Sumber : Barometerbali.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *