
Mesuji — Proyek pembangunan fisik yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Atap 02 Way Serdang, Kabupaten Mesuji, provinsi Lampung, saat ini tengah menjadi sorotan tajam, setelah dimulainya pembangunan 2 (dua) ruangan kelas baru, 3 (tiga) ruangan rehap, dengan pagu anggaran Rp. 1.515.000.000 dengan biaya yang cukup fantastis.
Kami menduga dengan bangunan seperti itu tidak menghabiskan biaya Rp.1.000.000.000
Pelaksanaan proyek ini diduga kuat diwarnai praktek Mark up anggaran dan dugaan pengurangan spesifikasi (disunat) material dari yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Dugaan ini muncul setelah ditemukan sejumlah material bangunan yang digunakan dilokasi tidak sesuai dengan pagu anggaran yang sangat besar.
Temuan mencurigakan dilapangan yaitu diduga menggunakan pasir lokal diduga kuatnya tidak sesuai dengan mutu yang dituliskan dalam kontrak. Penggunaan material dibawah spesifikasi ini dikhawatirkan dapat mengurangi daya tahan dan keamanan struktur bangunan sekolah yang seharusnya menjadi aset pendidikan jangka panjang.
“Pasir yang berkualitas seperti pasir kasar sebagai kekuatan hasil pengerjaan sejak awal pembangunan sudah menggunakan pasir yang sama, bagaimana kami bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan anak anak kami belajar nanti didalamnya ? Itu masih material pasir, belum lagi material lainnya.” Ujar seorang perwakilan wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini, Kamis (18/10/2025).
Pihak yang Bertanggung Jawab Utama (Pengguna Anggaran):
Pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban keuangan proyek DAK di sekolah adalah Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah.
Untuk proyek DAK fisik di sekolah, seringkali proyek dilaksanakan secara swakelola oleh tim yang dibentuk disekolah. Dalam model ini Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab tertinggi ditingkat lapangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara Dinas Pendidikan Kabupaten sebagai Pengawas Administrasi dan Teknis.
Menyikapi hasil pantauan awak media mendesak pihak yang berwewenang khususnya Kejaksaan Negeri Mesuji dan Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan Audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DAK SMPN 1 Atap 02 Way Serdang.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Dana DAK adalah uang rakyat yang seharusnya menjamin anak anak kita belajar digedung yang layak dan aman. Dugaan Mark up dan sunat material ini bukan hanya jadi masalah kerugian negara, tetapi juga merupakan kejahatan terhadap masa depan pendidikan.” Ujar Salah satu masarakat yang enggan namanya disebutkan.
Pihak pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta pelaksana pekerjaan, diminta untuk segera memberikan Klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 02 Way Serdang belum dapat memberikan tanggapan resmi.
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi penuh dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di kabupaten Mesuji.