Tintahitam //Mesuji (Lampung)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Mesuji, Membuka Pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Di Seluruh Desa Di Kabupaten Mesuji, Kamis (12/09/2024)
Ketua Bawaslu mesuji Deden Chayono Mengajak Seluruh Masyarakat Terkhusus Yang Berdomisili Di Kabupaten Mesuji untuk mendaftarkan diri dan menjadi bagian dari penyelenggara,guna Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA).
Deden menambahkan ada beberapa Ketentuan Dan Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Diantara sebagai Berikut
1.Warga Negara Indonesia
2.Berdomisili Di Kecamatan Setempat
3.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
4.surat pendaftaran
5.surat pernyataan bermaterai (10.000)
6.daftar riwayat hidup
7.pas foto 4×6 (2 lembar)
8.fotokopi ijazah terakhir
9. Surat keterangan sehat
10. Pendidikan minimal Sma/sederajat
11. Usia minimal 21 tahun
12. Mengundurkan diri dari parpol sekurang kurangnya 5 tahun
13. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik dan sejenisnya
14. Berintegritas, jujur, dan adil
Pendaftaran ini mulai Di Buka pada tanggal 12 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024. Diumumkan juga melalui media sosial Facebook, whatsapp, instagram dan iklan lainnya
Deden berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersama sama mendukung penyelengara pemilu untuk menciptakan pesta demokrasi yang damai aman dan nyaman.
“Kita sukses kan pilkada serentak ini,bagi yang berminat bergabung,untuk selalu melihat updet media sosial Bawaslu mesuji”tutupnya (Team)