Dua Pemuda Asal Desa Muara Tenang di Amankan Anggota Polsek Tanjung Raya Karna Memiliki Narkoba

Tintahitam //Mesuji (Lampung)

Dua Pemuda Asal Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji di amankan Anggota Polsek Tanjung Raya saat melaksanakan Patroli.

Adapun indentitas kedua tersangka Berinisial RE (25) dan AA (24) keduanya adalah warga Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandi S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.IK, M.IK menjelaskan, keduanya diamankan oleh Anggota Polsek Tanjung Raya saat melaksanakan Patroli di tempat yang berbeda.

Lebih lanjut ungkap Kasat Narkoba, adapun kronologis penangkapan bermula saat Anggota Polsek Tanjung Raya melaksanakan Patroli pada Hari Sabtu Tanggal 19 Oktober 2024, mencurigai seorang laki laki Berinisial RE, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan satu buah plastik kecil berisi Narkoba jenis sabu.

“Setelah dilakukan interogasi RE mengaku, bahwa dirinya membeli barang haram tersebut bersama dengan tersangka AA, yang kemudian AA pun diamankan di rumahnya di Desa Muara Tenang Timur”. Ungkapnya, Rabu (23/10/24)

Lalu di rumah tersangka AA, Anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastic klip kecil sisa pakai, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaca pirek, 8 (delapan) buah pipet plastic yang sudah dibengkokkan, 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru, dan 1 (satu) unit kendaraan motor Supra X 125. Imbuh IPTU Andy

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya