Tintahitam //Mesuji (Lampung)
Jajaran Polres Mesuji Melaksanakan Press Release Operasi Antik Krakatau 2024 bertempat di Halaman Mapolres setempat.
Operasi Antik tersebut digelar dalam rangka penanggulangan terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di seluruh Wilayah Hukum Polres Mesuji yang terdiri dari anggota Polres Mesuji dan
Polsek Jajaran. Kamis (27/06/24).
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR menyampaikan dalam Press Releasenya, selama Ops Antik Krakatau 2024 yang dimulai sejak Tanggal 10 Mei Hingga Tanggal 24 Mei 2024, Team Satgas Ops Antik Krakatau berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika.
Lebih lanjut terang orang nomer satu di Mapolres, dengan jumlah tersangka sebanyak 18 (delapan belas) orang, diantaranya 2 (dua) Orang TO Orang, 3 (tiga) Orang TO Tempat dan 13 (tiga belas) Orang Non TO.
Dengan rincian kasus yakni, 2 (dua) Kasus TO orang merupakan
sebagai Bandar Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kasus dan 2 (dua) Kasus TO tempat sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu 1 Kasus dan Ekstasi 1 Kasus.
Lalu yang 11 (sebelas) merupakan kasus Non TO Orang dari Operasi Antik Krakatau 2024 merupakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu 1 kasus,
penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu
sebanyak 9 (sembilan) Kasus dan penyalahgunaan narkotika golongan
I bukan tanaman jenis Ekstasi 1 (satu) Kasus.
Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang inisial dengan rincian Kasus Bandar Narkotika Jenis Sabu mengamankan 2 TSK inisial “I” dan Inisial “A”, Kasus pengedar
narkotika Jenis Sabu mengamankan 4 TSK inisial S, DS, E dan E, yang merupakan saudara kembar, serta pengedar narkotika jenis Ekstasi 1 TSK dengan inisial M.
Selanjutnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 11 tersangka dengan inisial B, DH, A alias Gordon, TE, O, SR, M, S, dan S yang merupakan ayah dan anak am dan terakhir satu kasus penyalahgunaan golongan 1 bukan tanaman jenis Ekstasi inisial E alias Cici. Tegas AKBP Ade
Sedangkan barang bukti selama Ops Antik Krakatau, yang telah dilakukan penyitaan berupa Narkotika Jenis Sabu seberat 62,79 Gram, 55 Butir Pil Extacy, 2 Unit Timbangan Digital Pocket, 1 Unt Handphone, 5 Ra gulai alat hisap (Bong), 70 Bungkus Plastik klip berbagai ukuran, dan 7 Buah Korek Api.
Kapolres menambahkan jika dibandingkan pada operasi kepolisian kewilayahan anti Krakatau 2023 operasi kepolisian kewilayahan anti Krakatau 2024 mengalami peningkatan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sebanyak 4 kasus.
Dan kenaikan dalam jumlah tersangka sebanyak 5 orang di mana pada operasi kepolisian kewilayahan anti Krakatau 2023 Polres Mesuji berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang 2 orang termasuk dalam TO dan 11 orang Non TO. Tutupnya. (Team)