Tintahitam //Mesuji (Lampung)
Jajaran Polres Mesuji melalui Sat Reskrim melaksanakan Press Release kejadian penembakan yang dilakukan oleh tersangka berinisial FI Warga Desa Sido Mulyo di rumah korban bernama Ahmad di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji dengan menggunakan Senjata Api Ilegal. Selasa (15/10/24)
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.IK, M.IK menjelaskan, kejadian tersebut didasari Hutang Piutang antara Tersangka dengan Korban.
Lebih lanjut terang AKBP Harris, pihak tersangka tersebut memiliki hutang kepada Korban dan akan melakukan pembayaran dengan menjaminkan Senjata Api Rakitan miliknya.
“Saat menjaminkan Senjata Api Rakitan tersangka menembakkan senjata tersebut dan mengenai Kaki sebelah kiri Korban”. Tegasnya
Tersangka di ketahui adalah pegawai honorer di salah satu Dinas Pemerintah Kabupaten Mesuji. Sedangkan untuk motif penembakan sendiri masih di dalami oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji atas dasar kesengajaan ataupun tidak. Ungkap orang nomer satu di Mapolres
Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. Pungkasnya.
Hadir dalam giat Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.IK, M.IK, Waka Polres Mesuji Kompol Heru Sulistiyananto S.H, M.H, Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili S.T, M.H dan Plt. Kasi Humas Polres Mesuji IPDA Tata Subrata.