Tintahitam //Mesuji (Lampung)
DPO Non TO Tindak Pidana Curat berhasil di ungkap dan di tangkap oleh Jajaran Polsek Way Serdang, Polres Mesuji, Polda Lampung. Jumat (10/05/24)
Diketahui Tersangka Berinisial TM (28) Warga Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Tersangka di tangkap saat berada di rumahnya pada Jumat Malam sekira Pukul 20.00 Wib tanpa perlawanan.
Kapolsek Way Serdang IPTU Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M membenarkan terkait penangkapan DPO Tindak Pidana Curat di Areal Kebun Sawit PT. Plasma Labuhan Batin.
“Iya memang benar tersangka DPO Curat telah berhasil di tangkap setelah beberapa bulan masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Way Serdang”. Ucapnya
Lebih lanjut Ungkap Kapolsek, adapun kronologis kejadian awal mula pada hari Selasa Tanggal 26 September 2023 sekira Pukul 21.00 wib Kabag kendaraan menghubungi Pelapor melalui telpon dan mengatakan ” bahwa ada indikasi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di blok 17 Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, pada saat patroli dengan jaga areal desa gedung sri mulyo”.
Mendapat telpon tersebut pelapor segera menghubungi rekannya dan bersama-sama menuju lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi sudah ada banyak Masyarakat, dan Anggota Polsek Way Serdang juga tiba di lokasi.
Kemudian Pelapor bersama karyawan PT. Plasma dan Anggota Polsek Way Serdang mengecek ke areal sawit di blok 17 untuk membuktikan kebenaran bahwa telah terjadi peristiwa pencurian buah kelapa sawit, dan menemukan TBS kelapa sawit sebanyak 202 (dua ratus dua) serta egrek sawit 2 (dua) buah.
Atas kejadian tersebut PT Plasma Labuhan Batin Desa Gedung Boga mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp. 11.000.000 ( sebelas juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Serdang. Terang IPTU Heri
Kronologis pengungkapan ujar orang nomer satu di Mapolsek bermula Pada hari Jum,at Tanggal 10 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 wib Personil Polsek Way Serdang mendapatkan informasi DPO Pelaku Curat Berinisial TM,
Selanjutnya Anggota berkoordinasi dengan Anggota TEKAB 308 Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Way serdang IPTU Sutrisno melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan begitu mengetahui keberadaan pelaku.
Lalu Anggota Res Polsek Way serdang bersama Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan Interogasi, Pelaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di blok 17 Desa Gedung Boga. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek way serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya. (Team)