Tintahitam //Mesuji (Lampung)
Satu persatu dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur mengemuka diketahui oleh publik.
Kali ini, anggaran senilai Rp10.523.800 program Padat Karya Tunai (pemeliharaan jalan desa) bersumber dari alokasi DD tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk program perberdayaan Masyarakat setempat dengan membayar Harian Orang Kerja (HOK) secara tunai pun tak luput diduga dikorupsi oleh Kades setempat, Agus Asrori.
“Saya siap bersaksi anggaran Rp10 juta lebih kegiatan PKT tahun lalu itu tidak sesuai juknis, karena kegiatan PKT malah direalisasikan Kades Agus Asrori dengan menggunakan alat pinjaman dari PT. BTLA,” ujar Edi Budiman, warga setempat yang mengaku mengetahui langsung penyimpangan tersebut, Kamis (9/5/2024).
Selain itu, usai diberitakan, Istri dari Ketua Karang Taruna Desa setempat yang disebut pemegang kendali uang hasil penyewaan 14 Plong Pasar Desa Tanjung Menang Raya akhirnya buka suara. Ia menjelaskan hanya Rp10 juta dirinya menyimpan dan mengelola uang hasil penyewaan aset desa itu.
“Sisa atau uang sewa lainnya ya diambil pak kades. Saya itu cuma kebagian ngurus soal hutang dan tunggakan pasca pembangunan plong pasar desa itu mas,” ungkap Wulan mengklarifikasi kepada beberapa tokoh masyarakat.
Setelah ditela’ah seksama data di aplikasi jaga desa, ditemukan kejanggalan realisasi kegiatan pengadaan aset Kantor Desa berupa pengadaan belanja barang berupa Mebelair Kantor (belanja modal ruangan pelayanan publik) bersumber Dana Desa tahun 2021 tahap 3 sebesar Rp 12.397.500. Hal ini karena, saat awak media mengecek langsung di Kantor Balai Desa setempat, keberadaan barang mebelair yang dimaksud tidak ditemukan. Diduga kuat realisasinya fiktif.
Sementara Kepala Desa Agus Asrori belum berhasil dikonfirmasi. Awak media mencoba menghubunginya beberapa kali namun tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Team)
Sumber www.kredibell.com