Tintahitam //Mesuji (Lampung)
Masyarakat Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur meminta Pemerintah Desanya berlaku transparan atas pengelolaan anggaran pembangunan dan pendapatan asli Desa. Terlebih soal keterbukaan informasi publik hasil penyewaan tahunan 14 Plong Pasar Desa setempat selama dua tahun terakhir ini.
“Saya beberapa kali minta dibuka informasi Kades Agus Asrori soal hasil penyewaan 14 Plong Pasar Desa tersebut ke Masyarakat, namun Kades Agus hanya memberi tahu bahwa yang mengelola penyewaan aset desa itu karang taruna. Giliran ketua Karang Taruna kita pertanyakan, dia mengaku tidak sepenuhnya mengelola uang hasil penyewaan 14 plong itu, ia menyarankan agar bertanya kembali ke Kades. Jadi terkesan saling lempar tanggung jawab,” jabar warga Desa setempat, Ansori Tamyis, Selasa (7/5/2024).
Ia menduga hasil penyewaan 14 Plong pasar desa Tanjung Menang Raya selama dua tahun terakhir masuk ke kantong oknum-oknum.
Demi mengedepankan keberimbangan berita, Kades Agus Asrori dihubungi awak media berkali-kali namun tidak merespon.
Sementara Ketua Karang Taruna Desa Tanjung Menang Raya, Agung membenarkan bahwa dirinya yang mengurus uang penyewaan 14 Plong pasar desa itu.
“Istriku yang pegang uang hasil penyewaan 14 Plong pasar desa itu. Kalau berapa jumlah uang sewa yang terkumpul, saya kordinasi dulu dengan Kades Agus, mas,” aku Agung dikonfirmasi via telpon.
Agung berbelit-belit ketika ditanya apa dasarnya atau siapa yang memberi perintah Karang Taruna mengelola aset desa tersebut?.
“Ada apa ini mas, yaudahlah saya tanya dulu ke Kades,” panik Agung lalu mengakhiri panggilan telpon awak media.
Bendahara Desa Tanjung Menang Raya, Wasirudin mengaku belum mengetahui secara detail pengelolaan aset desa tersebut. Ia menyatakan belum ada uang hasil penyewaan 14 Plong Pasar Desa Tanjung Menang Raya yang sudah disetorkan ke rekening Kas Desa sampai saat ini.
“Saya dengar-dengar sih Karang Taruna yang mengelola atau mengawasi 14 Plong Pasar Desa kita itu. Kalau soal berapa jumlah Pendapatan Asli Desa (PADes) dari penyewaan 14 Plong Pasar Desa yang sudah terkumpul selama ini, saya tidak tahu, tanya saja ke Kades atau ke Ketua Karang Taruna mas,” ujar Wasirudin dikonfirmasi pada Selasa, (7/5/2024).
Untuk diketahui, 14 Plong pasar desa Tanjung Menang Raya merupakan realisasi Dana Desa tahun 2022 tahap ketiga senilai Rp24.830.900. Artinya ini menjadi aset desa, sedangkan hasil pemanfaatan pun menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang harus disetorkan ke Kas Desa.
Informasi yang diperoleh awak media di lapangan, bahwa para pedagang yang menyewa dipungut sewa di tahun 2023 sebesar Rp2.250.000 per plong. Sedangkan di tahun 2024 ini dipungut sewa Rp1.500.000 per plong.
Estimasi perolehan sewa dua tahun terakhir ialah total Rp52.500.000, rinciannya sebagai berikut:
1) Tahun 2023: 14 Plong dikali Rp2.500.000 = Rp31.500.000
2) Tahun 2024: 14 plong dikali Rp1.500.000 = Rp21.000
Atas permasalahan ini, segenap tokoh Masyarakat setempat meminta pihak Kecamatan Mesuji Timur untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi mendalam kepada Pemerintah Desa Tanjung Menang Raya. (Team)