Penyelundupan BBM Pertalite di Perairan Sulawesi Tenggara, Dua Pelaku Ditangkap

Tintahitam 

Kasus penyelundupan BBM Bersubsidi kembali diungkap Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri. Penyelundupan BBM Bersubsidi jenis Pertalite ini berhasil digagalkan Tim Patroli KP. IBIS-6001 pada Selasa (5/11/2024) dini hari. Dua tersangka langsung dibekuk.

Komandan Kapal Polisi IBIS-6001 Kompol Dodot Setyawan, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya mengenai dugaan aktivitas penyelundupan BBM bersubsidi di wilayah sekitar Dermaga Labuhan Tobelo.

“Kemudian kami segera melaksanakan patroli ke wilayah tersebut dan memeriksa perahu tanpa nama yang memuat 83 jerigen berisi BBM bersubsidi tanpa dokumen sah, yang kemudian dipindahkan ke sebuah mobil Daihatsu Grandmax,” ujar Kompol Dodot, dilansir MediaHub Polri.

“Dua orang yang terlibat dalam tindakan ilegal ini, yakni Mustaris (40) dan Hendri (33), berhasil diamankan beserta barang bukti berupa jerigen BBM subsidi, perahu tanpa nama, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut” jelasnya.

“Setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, kedua pelaku diduga melanggar UU Migas No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di maksud dalam pasal 55 Juncto Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana yang mengatur tindak pidana terkait penyalagunaan bahan bakar minyak bersubsidi,” papar Kompol Dodot.

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, mengapresiasi keberhasilan KP. IBIS-6001 dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Kombes Dadan menegaskan, “Ini adalah bentuk komitmen Polairud dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah perairan. Penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara harus ditindak tegas. Kami akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah segala bentuk kejahatan di laut termasuk penyalahgunaan BBM,” tegasnya.