Tintahitam //Mesuji (Lampung)
Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Curat. Selasa (28/05/24)
Pelaku Berinisial LN (47) Warga Desa Agung Jaya Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR membenarkan terkait pengungkapan Kasus Curat dan telah mengamankan 1 Orang Pelaku.
Lebuh lanjut AKP Dedi mengungkapkan, adapun kronologis kejadian, pada hari Jumat Tanggal 09 Juni 2023 sekira Pukul 18.29 Wib, Security PT TBL mendapat laporan dari Anggotanya yang pada saat itu bertugas memantau di seputaran Lokasi Area Bio Gas PT TBL melalui handphone.
Bahwa saat itu Anggotanya melihat 2 (dua) Orang sedang melakukan Pencurian Besi Tua di Lokasi Area dekat tempatnya berkerja, kemudian Security tersebut langsung menghubungi Kepala Security
Setelah mendapat kabar tersebut Kepala Security langsung datang ke PT TBL, setelah sampai, dirinya bersama Anggota yang melaporkan kejadian tersebut langsung mendatangi TKP yang dimaksut.
Setelah sampai di TKP langsung mengamankan 1 (satu) orang Pelaku berinisial SO (sudah menjalani hukuman) sedangkan 1(satu) Orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri (yang saat ini diamankan) .
Akibat kejadian tersebut, PT TBL mengalami kerugian 500 (Lima Ratus) Kg Besi Tua yang diperkirakan senilai Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). kemudian Kepala Security melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang. Jelas Kapolsek
Dirinya menambahkan, Adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan Pada hari Selasa Tanggal 18 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, penyidik melaksanakan serangkaian penyidikan dan penyelidikan dan didapati Pelaku berada di Kampung Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.
Kemudian Pelaku LN dapat diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya. (Team)