Tintahitam // Mesuji (Lampung)
Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil ungkap kasus penggelapan yang terjadi di Desa Simpang Pematang. Senin (26/08/24)
Diketahui tersangka berinisial RM (28) Desa Labuhan Ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.I.K, M.I.K membenarkan terkait penangkapan seorang tersangka penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
“Tersangka di tangkap di tempat persembunyiannya di Tulang Bawang Barat, mobil korban di tinggalkan di salah satu rumah makan Simpang Penawar, uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk judi online”. Jelasnya
Lebih lanjut ungkap AKP Dedi, adapun kronologis kejadian, awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib, tersangka RM berangkat dari rumah Korban membawa barang dagangan milik korban berupa 50 Dus Ikan Asin, 25 karung Bawang putih sekira 500 Kg, 30 Karung Bawang Merah sekira 900 Kg dan Kacang Tanah sekira 300 Kg dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand max milik Korban.
“Kemudian Tersangka berkata kepada Korban akan menjual barang dagangan miliknya ke daerah Rawa Jitu Selatan seorang diri”. Terangnya.
Kemudian sekira Pukul 24.00 Wib Korban mencoba menghubungi Tersangka untuk menanyakan keberadaannya karena belum pulang ke rumah namun nomor Handphone nya tidak aktif. Sambung Kapolsek
Selanjutnya, pada hari Minggu Tanggal 25 Agustus 2024 sekira Pukul 04.00 Wib tersangka mengirim pesan kepada teman Tersangka yang bekerja di rumah Korban untuk mengambil mobilnya di simpang penawar dan kunci nya dititipkan kepada pemilik rumah makan.
Lalu sekira Pukul 07.00 Wib kawan tersangka tersebut memberitahu Korban terkait pesan yang di kirim oleh Tersangka, Korban pun mencoba menghubungi kembali nomor Tersangka namun tidak aktif.
Sekira pukul 08.00 Wib Korban bersama teman tersangka mengambil mobil tersebut di Rumah Makan yang dimaksud tersangka, ketika sampai di tempat tersebut Korban mendapati bahwa barang-barang dagangan miliknya sudah tidak ada lagi.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 44.950.000 (Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Ungkap Kapolsek.
Adapun kronologis penangkapan, Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira Pukul 10.00 Wib, setelah Korban laporan, kemudian Anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap diduga Tersangka RM dan didapati Tersangka berada di Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Imbuh Pria dengan Pangkat Balok Tiga di Pundak
Selanjutnya terhadap Tersangka dapat diamankan di tempat persembunyiannya dikediamannya serta dilakukan interogasi dan dapat diamankan barang bukti uang sebesar Rp. 400.000,- sisa penjualan barang-barang milik korban. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya. (Team)